Membersihkan Sisa Kencing – Istibra’

Posted on Updated on

Artikel ini semoga ada manfaatnya, dicuplik dari http://menata-hati.blogspot.com.

Anak kunci kepada shalat itu adalah bersuci

[ Riwayat Abu Daud dan Tirmidzi ]

Dari hadits tadi dapat dipahami bahwa tidak sah shalat seseorang apabila dia tidak bersuci dari hadats kecil ataupun hadats besar. Dengan kata lain hadats adalah suatu perkara yang dapat menghalangi sahnya shalat atau ibadah seseorang. Untuk itu, hadats tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum shalat, diantaranya dengan wudhu (ablution, Qs. Al-Maidah 6) atau mandi/ghusl (complete ablution, Qs. al-Baqarah 222).

Selama ini saya mengenal istilah untuk membersihkan aurat dari najis adalah istinja’ (membersihkan apa-apa yang telah keluar dari suatu jalan di antara dua jalan yaitu qubul atau dubur) dengan menggunakan air atau dengan batu atau yang sejenisnya (benda yang bersih dan suci). Dalam istilah gaul istinja’ ini dikenal dengan cebok. Nah sebelum wudhu disunnahkan untuk beristinja’, apa saja yang perlu dibersihkan?

  1. Zakar/Qubul (tempat keluar air kencing) wajib dibasuh dengan air.
  2. Dubur (tempat keluar air besar) dapat disiram dengan air ataupun diusap dengan benda padat yang suci dan dapat menghilangkan najis seperti batu, tanah keras, kertas, dll.

Jika air dan kertas sama-sama tersedia, maka yang lebih utamanya lagi adalah menggunakan kedua-duanya. Khususnya untuk toilet modern yang telah menyediakan kertas tisu, sebaiknya, pertama-tama menggunakan kertas untuk menghilangkan benda najisnya lalu gunakan air untuk menyucikan tempat keluar najis dari warna atau sisa-sisa najis yang masih tertinggal.

Lalu hari ini saya belajar sesuatu dari internet mengenai istibra’. Istibra‘ dalam bahasa Arab berarti menuntut kebersihan. Sebagian besar ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali mengatakan hukumnya adalah sunat dengan beralasan bahwa selepas berhenti pengaliran air kencing itu, ia tidak akan keluar lagi. Sementara ada juga sebahagian daripada ulama Mazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa istibra‘ itu hukumnya wajib, dan inilah juga menjadi pendapat ulama Mazhab Hanafi dan Maliki. Istibra’ bagi pria muslim dilakukan setelah selesai buang air kecil (kencing) untuk meyakinkan bahwa tidak ada air kencing yang tersisa di saluran kencing (uretra). Tidak ada anjuran ini untuk wanita muslim.

Istibra’ dilakukan dengan cara:

  1. Mengurut dengan kuat antara lubang anus dan zakar sebanyak tiga kali;
  2. Meletakkan telunjuk di bawah batang zakar dan ibu jari di atas batang zakar dan lalu mengusapkannya dengan tekanan hingga ujung zakar sebanyak tiga kali;
  3. Menekan ujung zakar (kepala zakar) tiga kali.

Manjur dipraktekan terutama bila buang air kecil dalam posisi duduk atau jongkok. Urutannya yaitu selesai kencing, lakukan istibra’, dan istinja’ dengan air. Teknik ini amat bermanfaat dilakukan di pagi hari sesudah bangun tidur atau pada saat cuaca dingin di mana terjadi peningkatan volume air kencing, saat tak enak badan, dan sebelum berolahraga yang banyak melibatkan pergerakan otot-otot di bawah perut.

Langkah terakhir, apabila telah diusahakan namun tetap ragu ada sisa air kencing yang terasa keluar walaupun sedikit, cukup bersihkan sisa air kencing yang ada dengan betul-betul bersih misalnya dengan kain atau kertas tisu. Lalu, berwudhu pada setiap kali masuk waktu shalat atau setiap kali akan melakukan shalat. Kalaupun di saat shalat ada yang terasa keluar, hal itu tidak membatalkan shalat. Pasalnya, Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya:

Allah ingin memberikan kemudahan untuk kalian dan manusia tercipta dalam kondisi lemah. (an-Nisa: 28).

Tambahan:
Jika setelah istibra’ keluar cairan yang meragukan apakah air kencing atau bukan maka dianggap suci dan tidak membatalkan wudhu tetapi jika tidak istibra’, maka dihukumi najis dan membatalkan wudhu’.

Jika kita tidak melakukan istibra’ dan kita yakin bahwa setelah beberapa waktu berlalu dari kita buang air kecil tidak ada air kencing yang tersisa di saluran kencing, lalu kita menemukan setetes cairan dan ragu apakah cairan itu adalah suci atau tidak, maka cairan tersebut adalah suci dan tidak membatalkan wudhu.

Wallaahu a’lamu bisshawwab,

Sumber
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
http://aljawad.tripod.com/kajian/fiqih.htm
http://www.syariahonline.com/new_index.php/id/16/cn/31711
http://www.brunet.bn/gov/mufti/irsyad/pelita/2003/ic12_2003.htm

7 respons untuk ‘Membersihkan Sisa Kencing – Istibra’

    BanNyu said:
    27 Juni 2008 pukul 8:05 pm

    Terima kasih mas, postingannya bagus.

    thanks juga, mudah2an bisa memberi manfaat bagi yang membaca.

    zoel chaniago said:
    28 Juni 2008 pukul 1:45 pm

    wahhh postingan yang bermanfaat

    amin amiiinn

    astridsavitri said:
    29 Juni 2008 pukul 4:15 pm

    wah jadi inget (atau diingetin) lagi nih sama hal-hal yg diajari sejak kecil tapi seringnya dilupakan.

    good post!

    iya, aku juga selalu diingatkan

    nana said:
    29 Juni 2008 pukul 6:48 pm

    wadohh.. ini buat cowok toh?

    hehehe.. kayaknya gitu deh.. gak tau juga, apa cewek juga bisa ngalamin seperti itu.

    amirulmuttaqin said:
    18 Desember 2010 pukul 10:59 am

    tp ketika sholat terasa keluar trus ternyata keluar beneran 1 tetes, kan bisa terkena clana dlm. tu gmn celana dlm td najis gak ya?

      Dendi said:
      14 April 2021 pukul 10:25 am

      Kalau benar keluar dan merasakan keluar maka najis, kalau tidak merasa keluar maka suci , bisa juga diketahui dari aromanya

    Aan said:
    5 Januari 2014 pukul 5:47 pm

    Terima kasih buat ilmunya yang dibagi ke kita2. Semoga bermanfaat, amin.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s